Selamat Datang di Website Resmi MAN 3 Merangin # Pengumuman, Untuk Siswa-Siswi Lulusan Tahun Pelajaran 2025/2026 untuk pengambilan SKL bisah langsung ke MAN 3 Merangin.

Manajemen: Tata Tertib Madrasah


Dalam suatu institusi, lembaga atau organisasi dimanapun berada,selalu mengedepankan tata tertib. Tata Tertib tersebut diperlukan untuk mencapai Visi dan Misi institusi,lembaga atau Organisasi yang ingin dicapai bersama.

Demi tercapainya tujuan dan kelancaran pelaksanaan pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri 3 Merangin, maka dipandang perlu untuk menetapkan dan mengesahkan Peraturan tentang Tata Tertib Siswa di lingkungan MAN 3 Merangin. Tata Tertib tersebut mengikat Siswa MAN 3 Merangin artinya setiap siswa wajib mentaati dan menjunjung tinggi segala Peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan atau Kepala MAN 3 Merangin.

 DASAR PELAKSANAAN.

  1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Undang-Undang Nomor : 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Undang-Undang Nomor  :20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS).
  4. Program Kerja, Visi dan Misi MAN 3 Merangin.
  5. Rencana Strategis  ( RENSTRA ) 5 Tahun MAN 3 Merangin.

TATA TERTIB.

Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,maka siswa dilarang keras :

  1. membawa atau mengedarkan,menjual dan menggunakan psikotropika, narkoba dan minuman keras atau sejenisnya.
  2. Membawa, menyimpan dan menggunakan senjata tajam dan senjata api.
  3. Membawa rokok atau merokok di lingkungan madrasah  atau di sekitar lingkungan Madrasah.
  4. Membawa, membaca atau mengedarkan gambar, bacaan dan Blue Film (BF)  atau yang sejenisnya yang berindikasi pornografi.
  5. Mengambil barang milik orang lain tanpa izin yang dikategorikan sebagai tindakan pencurian.
  6. Mencorat coret dan merusak Gedung serta seluruh perlengkapan yang ada di lingkungan MAN 3 Merangin.
  7. Melakukan pemerasan ,pemalakan dan tindakan lain yang dikategorikan sebagai aksi kekerasan.
  8. Berpacaran dan melakukan pelecehan seksual yang dikategorikan sebagai pornoaksi.
  9. Membawa atau memakai perhiasan atau aksesoris di lingkungan Madrasah baik siswa maupun siswi apabila kedapatan akan disita dan yang berhak mengambil adalah orang tua/wali siswa/i.
  10. Menggunakan make up, kontak lens berwarna, kuteks atau pacar di lingkungan madrasah.
  11. Membawa Hand Phone (HP), MP3/MP4,CD/VCD/DVD Player  portable, walkman dan apabila terpaksa membawa karena alasan tertentu kalau ada kehilangan atau rusak tidak menjadi tanggung jawab Madrasah.
  12. Melakukan pernikahan selama menjadi siswa MAN 3 Merangin.
  13. Membuat dan menggunakan tatto dan gambar-gambar serta  memakai tindik di tubuh siswa baik permanen maupun temporer.
  14. Memanjangkan  rambut bagi siswa laki-laki dan harus memakai jilbab bagi siswi perempuan.
  15. Siswa wajib membawa Al Qur’an untuk kegiatan tadarus.

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Merangin dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MAN 3 Merangin

Mars Madrasah